Senin, 03 Februari 2014

Kepala SKK Migas Akan Bersaksi di Sidang Rudi Rubiandini

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Yohanes Widjonarko dijadwalkan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (4/2/2014). Yohanes akan bersaksi untuk mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

“Saksi semua masih dari jaksa yaitu Yohanes Widjonarko, Gerhard Rumesser, Artha Meris Simbolon, dan Popi Nafis,” ujar Pengacara Rudi, Rusdi Arlond Bakar melalui pesan singkat, Senin (3/2/2014).

Dalam dakwaan, Yohanes disebut pernah memberikan 600.000 dollar Singapura (SGD) kepada Rudi. Saat itu, ia masih menjabat Wakil Kepala SKK. Uang itu diberikan melalui pelatih golf Rudi, Deviardi, pada Januari 2013. Awalnya, Rudi meminta Deviardi menerima uang pemberian dari Yohanes. Deviardi kemudian menerima uang tersebut di ruang kerja Yohanes, Gedung Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto. Setelah menerima uang itu, Deviardi pun langsung melapor kepada Rudi dan menyerahkannya.

Uang tersebut dimasukkan dalam enam amplop putih yang masing-masing berisi 100.000 dollar Singapura. Setelah menerima uang itu, Rudi menyerahkannya kembali pada Deviardi dan memintanya untuk menyimpan uang tersebut. Kemudian Rudi menyimpan uang itu di safe deposite box CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.

Adapun saksi lainnya juga disebut pernah memberikan uang kepada Rudi. Dalam dakwaan, Gerhard Rumesser yang saat itu menjabat Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas pernah memberikan uang sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS. Uang sebesar 200.000 dollar As juga diterima melalui Deviardi dan disimpan safe deposite box. 

Sementara itu, uang 150.000 dollar AS dari Gerhard, diterima langsung oleh Rudi. Uang itu kemudian diberikan Rudi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno.

Selain itu, Rudi yang juga menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang itu tak hanya didakwa menerima uang dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Ia juga disebut menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar 522.500 dollar AS. Menurut jaksa, pemberian uang itu agar Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI). 




Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar